1. Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan.
Penjelasan singkat :
Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk melaksanakan penjaminan kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan, baik melalui 1 (satu) transaksi atau lebih.
Sehubungan dengan rencana Perseroan tersebut maka:.
a. Penjaminan kekayaan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi liabilitas Perseroan kepada kreditur perbankan merupakan transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai sesuai dengan Pasal 11 huruf c POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan Penilai dan mengumumkan keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; dan
b. Penjaminan kekayaan dalam rangka menjamin kewajiban Perseroan dan perolehan pendanaan dari pihak-pihak di luar perbankan akan dilaksanakan dengan mematuhi pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku termasuk POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Bahan mata acara selengkapnya unduh disini
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan singkat :
Sehubungan dengan adanya :
a. Penugasan anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Dwi Ary Purnomo sejak tanggal 31 Juli 2024 ke PT Pertamina EP sebagaimana Keputusan Pemegang Saham secara sirkuler PT Pertamina EP; dan
b. Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Darwin Wibowo sejak tanggal 24 Oktober 2024