Penjelasan singkat :
- Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris
b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS - Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN”) Nomor PER–05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“TJSL”), yang mengatur bahwa Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program TJSL dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan Berkala dan Laporan Tahunan.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan singkat :
-
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun 2024 bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Penjelasan singkat :
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
Penjelasan singkat :
-
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
Penjelasan singkat :
-
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan singkat
- Perubahan susunan Pengurus Perseroan berdasarkan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2018 pada tanggal 7 Mei 2019 tentang masa jabatan Direktur Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk yang selesai pada saat RUPST Tahun Buku 2023 untuk periode pertama, dan selanjutnya dapat diangkat kembali oleh RUPS.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.